Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengadakan uji emisi berkala khusus kendaraan pribadi, Sabtu (25/3/2017) pagi. Uji emisi diadakan di Jl Slamet Riyadi, tepatnya di depan BCA Gladak, Solo. Tampak puluhan kendaraan roda empat pribadi terbagi dalam dua baris mengantre uji emisi gratis yang disediakan Dishub.
Menurut Kepala Bidang Pengujian dan Perbengkelan Dishub Solo, Anindita Prayoga, uji emisi dilakukan rutin enam kali dalam setahun.
"Hal itu untuk menekan polasi udara yang ditimbulkan juga oleh kendaraan," katanya saat ditemui wartawam di sela-sela uji emisi. Anin mengatakan, uji emisi perlu digalakkan karena upaya untuk menekan polusi udara selama ini belum optimal.
"Setiap uji emisi itu hanya menyasar 300-400 kendaraan, padahal jumlah kendaraan di Solo lebih dari data itu," katanya. Dia mengatakan, selama ini uji emisi hanya dilakukan di bengkel-bengkel resmi.
"Kendaraan tua belum tentu diservis pada bengkel resmi atau bengkel yang memiliki alat uji emisi," paparnya.Anin menyimpulkan, Uji emisi dan perawatan berkala kendaraan pribadi perlu dilakukan masing-masing untuk mengurangi pencemaran udara di Solo.
Tentunya pengukuran emisi gas buang harus dilakukan dalam kurun waktu tertentu mulai dari enam bulan sekali atau satu tahun sekali. Pengukuran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan instrument gas detector. Alat ini dapat membantu untuk mendapatkan pengukuran berbagai macam senyawa. Gas detector merupakan instrument terbaik untuk melaksanakan emisi gas buang untuk mengendalikan lingkungan demi keselamatan kehidupan manusia di bumi. (amd/thc)