Pemanfaatan pesawat Xray atau sinar-X di bidang radiologi untuk keperluan medik perlu memperhatikan dua aspek, yaitu manfaat dan risiko yang ingin dicapai. Tuntutan tingkat keselamatan pesawat sinar-X khususnya bagi negara maju sudah menjadi suatu keharusan sebab faktor lain yang terkait dengan keselamatan radiasi antara lain kualifikasi tenaga, desain ruang pesawat sinar-X, dan perlengkapan proteksi radiasi tidak menjadi masalah lagi. Tetapi bagi negara berkembang seperti Indonesia masih menghadapi banyak masalah selain tingkat keselamatan pesawat xray yang belum dapat dijamin.
Untuk mengetahui kinerja (performance) pesawat sinar-X maka uji kepatuhan atau uji pemenuhan ketentuan terhadap keselamatan atau suatu standar harus dilakukan sebelum pesawat sinar-X tersebut digunakan untuk diagnosa pasien. Mengacu pada informasi ilmiah maka uji kepatuhan (Compliance testing) identik dengan uji kendali mutu (Quality control testing). Kendali mutu terdiri dari serangkaian uji standar untuk mendeteksi penyimpangan fungsi dari kinerja optimum peralatan. Uji kendali mutu tersebut dilakukan dengan penuh perhatian pada jangka waktu tertentu, mendeteksi secara berangsur-angsur perkembangan ketidaknormalan fungsi peralatan dan tindakan perbaikan yang dimungkinkan sebelum terjadi kerusakan yang signifikan dari kualitas citra. Serangkaian uji tersebut dapat mengindikasikan kerusakan peralatan sebelum terjadi kehancuran (breakdown).
UJI KEPATUHAN PESAWAT XRAY DIAGNOSTIK
Untuk mengetahui kinerja pesawat xray telah sesuai spesifikasi atau parameter keselamatan radiasi maka uji kepatuhan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pesawat sinar-X tersebut digunakan untuk diagnosa pasien. Oleh sebab itu setiap pesawat sinar-X yang baru maupun yang bekas harus dilakukan uji kepatuhan. Pelaksanaan uji kepatuhan yang reguler terkait dengan dosis radiasi yang diterima pasien sehingga citra diagnostik akan tepat dan akurat. Dosis radiografi diagnostik khusus orang dewasa telah dibuat secara internasional sebagai tingkat acuan dalam publikasi yang diterbitkan oleh IAEA, yaitu Basic Safety Standards, Safety Series No.115, yang disponsori secara bersama oleh FAO, IAEA, ILO, OCD/NEA, PAHO, WHO pada halaman 319-320, Tabel III-1 s/d III-4. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan paru-paru (Chest) dewasa dengan proyeksi posterior-anterior ( PA-projection) maka dosis pada permukaan adalah 0,4 mGy, dan kepala (skull) dewasa dengan (PA-projection) maka dosis pada permukaan adalah 5 mGy.
Ruang Lingkup Uji Kepatuhan
Uji kepatuhan pesawat xray diagnostik meliputi 2 (dua) bagian utama, yaitu :
(a). Kolimasi Berkas Cahaya (Light Beam Collimation), dan
(b). Generator dan Tabung Sinar-X (Generator and X-Ray Tube)
Uji kepatuhan terhadap Kolimasi berkas cahaya, Generator dan Tabung sinar-X meliputi beberapa hal sebagai berikut:
• Pengatur berkas cahaya (Light beam collimator)
- daftar isian (check list);
- akurasi kolimasi (accuracy of collimation);
- uji iluminasi (illuminance test); dan
- pengkuran dan uji kebocoran (leakage and measurement test).
• Generator dan Tabung Sinar-X
- daftar isian (check list);
- akurasi tegangan tabung (tube voltage accuracy);
- akurasi pengatur waktu (timer accuracy);
- keluaran radiasi (radiation output);
- reproduksibilitas (reproducibility);
- lapisan nilai paro (half value layer) dan
- kebocoran wadah tabung sinar-X (tube housing leakage).
Untuk setiap parameter keselamatan yang akan diuji meliputi : akurasi kolimasi, uji iluminasi, pengkuran dan uji kebocoran, akurasi tegangan tabung, akurasi pengatur waktu, keluaran radiasi, reproduksibilitas, lapisan nilai paro dan kebocoran wadah tabung sinar-X).
sumber : www51.indowebster.com/fdcb8e314035c3357373bdf7d470eba6.pdf