![](http://www.alatuji.com/images/content//cache/250x250_19742458285b0264e54c31d.jpg)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor berstandar Internasional, Euro 4. Fasilitas untuk uji emisi sepeda motor (R40) dan uji emisi mobil penumpang (R83) itu berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pertumbuhan industri otomotif sangat pesat di Indonesia karena itu harus diimbangi penyediaan alat uji keselamatan dan emisi," kata Budi setelah meresmikan balai uji emisi tersebut, Kamis, 3 Mei 2018.
Emisi Euro 4 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang. Kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih pengangkut barang, sementara kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Makin tinggi standar Euro yang ditetapkan, makin kecil batas kandungan gas karbondioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatil hidrokarbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif terhadap manusia ataupun lingkungan pada emisi mesin kendaraan.
Menurut Budi, pasar otomotif Internasional mensyaratkan agar kendaraan bermotor memiliki gas buang emisi sangat rendah sehingga ramah terhadap lingkungan.
Budi mengatakan kendaraan bermotor hasil produksi dari agen pemegang merek (APM) di Indonesia ke depan harus melakukan uji emisi Euro 4 jika ingin mengekspor produksinya. Dengan begitu, kata dia, kendaraan yang dijual ke luar negeri tak lagi diuji kembali di negara pengekspor. "Karena alat kami sudah standar internasional," ujarnya.
Budi menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan menambah alat uji emisi Euro 4. Sebab, antusiasme produsen otomotif cukup tinggi. Sejauh ini, kata Budi, alat uji baru bisa melayani empat sampai lima kendaraan setiap hari. "Antrean sudah mencapai 400 kendaraan, ini perlu ditingkatkan lagi," ucapnya.
Kepala BPLJSKB, Cibitung, Caroline Nurida, mengatakan pihaknya sudah melakukan uji emisi Euro 4 terhadap 16 unit kendaraan. Ia mengatakan masih ada 400 kendaraan lagi yang mengantre untuk diuji. "Satu hari 4-5 kendaraan," tuturnya.
Meskipun sudah ada alat uji emisi untuk sepeda motor, menurut dia, hingga saat ini belum ada regulasi tentang uji emisi Euro 4 bagi kendaraan tersebut. Adapun regulasi yang ada masih berstandar Euro 3. "Kalau diterapkan Euro 4, kami sudah siap melakukan uji emisi," kata dia saat mendampingi Budi Karya Sumadi.
ALAT UJI EMISI ini adalah sebuah alat uji untuk menganalisa dan mengetahui tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO, dan OZ yang mengikat berubah didalam zat gas. pengujian juga dapat dilakukan untuk menguji perubahan kandungan gas berlebih.
kegiatan pengujian ini baik dilakukan pengaplikasiannya pada mesin-mesin industri maupun mesin-mesin kendaraan.
Instrument alat uji ini sangat mudah digunakan. ALAT UJI EMISI Kendaraan Bermotor untuk pengukuran Bahan Bakar Bensin, LPG, CNG dan SOLAR/DIESEL dengan kemampuan Ukur: CO, CO2, HC, O2 NOx, Lamda/AFR, RPM/Oil Temp dan Opacity.
Dilengkapi dengan Memori Internal dan PC Software pendukung untuk memudahkan menyimpan data baik di ALAT UJI EMISI maupun pada sistem Komputerisasi.
KUNJUNGI KAMI DI
Jl. Radin Inten II No. 62 Duren Sawit – Jakarta 13440
Telp. +62-21 8690 6777 | Fax. 021 8690 6770
Phone.0816 1740 8925 | 0812 8006 9024 | 0812 9595 7914
Whatsapp. 0813 1066 1358 | 0812 9595 7914
Bantuan cepat via email : sales@alatuji.com
Website : www.alatuji.com